Cari Blog Ini

Sabtu, 14 September 2013

apa yang harus disiapkan bila anda ingin membeli atau menjual properti

rumah.comrumahdijual.com
Terkadang kita bingung apa saja yang harus disiapkan penjual atau pembeli saat transaksi jual beli rumah, Yang harus disiapkan sbb:
Penjual
1.legalitas tanah/surat tanah ( shm,shgb,ajb,girik,ppjb dan dilampirkan imb )
2.ktp,kk,surat nikah, npwp ( sesuai nama di legalitas tanah )
3.pelunasan pbb 10 tahun terakhir dan sppt pbb terakhir.

Pembeli
1. ktp,kk,npwp

Pilihlah notaris/ppat yang tersedia di lokasi transaksi tsb. Ada baiknya dicek dahulu melalui media.( teliti bermasalah/tidak ).

Untuk biaya yang keluar biasanya sudah dijelaskan oleh notaris sbb;
Penjual
1. pph/pajak penghasilan/pajak penjual besarnya 5% dari njop atau nilai transaksi (mana yang lebih besar) biasanya dipilih nilai njop+ .
2. stts/pelunasan pbb 10 tahun terakhir, pelunasan listrik dll ( service charge )
3. Roya ( bila pernah dijaminkan ke bank )

Pembeli
1. bphtb/pajak pembeli besarnya njop-80jt x 5%
2. akta jual beli dan bbn ( bisa di nego dengan notaris )
=========================================================================
Kasus perwalian.

Legalitas properti atas nama bapak yg sudah meninggal . Meninggalkan istri dengan satu anak usia 17 tahun.
Pada saat istri mau menjual properti tsb harus mengurus surat perwalian dahulu ke pengadilan, karena anak dibawah 21 tahun belum bisa tanda tangan hak warisnya saat transaksi properti tsb.

==========================================================================
Kasus Waris

Banyak transaksi gagal dikarenakan salah satu waris tidak setuju untuk menjual properti tsb, maka sebelum transaksi disiapkan surat persetujuan untuk menjual yang ditanda tangani oleh seluruh hak waris dan dilakukan didepan notaris/ppat.

==========================================================================
Kasus lain

Hati-hati bila membeli properti yang nama di ktp dan legalitas properti tidak sama. Selalu lakukan transaksi di notaris/ppat untuk keamanan.

Sebenarnya masih banyak kasus-kasus lain disaat transaksi. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat,

Wasalam,
Andree

Tidak ada komentar:

Posting Komentar